Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.
Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan.
Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.
Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.
Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Baca juga: Alasan Anwar Usman Tak Hadir Acara Pelantikan Ketua MK Suhartoyo: Mau ke Rumah Sakit
Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Sebelumnya Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal syarat usia Capres-Cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie pun meminta kepada Wakil Ketua MK segera melakukan pemilihan Ketua MK baru dan terpilih lah Suhartoyo.