Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai bahwa presiden dan wakil presiden terpilih nantinya harus segera mengevaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh sebabnya Ari menuturkan kedepan para capres yang akan berlaga di konstelasi Pemilu 2024 itu juga mesti memiliki road map atau rute jalan dalam penanganan pemberantasan korupsi.
"Apakah sebenarnya KPK ini perlu di evaluasi? Apakah kinerja KPK selama hampir 20 tahun ini perlu dikoreksi? Apakah perlu dikuatkan agar KPK ini bisa lebih kuat?" ujar Ari saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (24/11/2023).
Sebab, menurutnya, KPK selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi mengalami semacam adanya pelemahan.
Hal itu ditandai dengan adanya pelanggaran etik hingga pelanggaran hukum yang dilakukan para komisioner KPK.
Alhasil, hal itu pun sontak mencoreng wajah penegakkan hukum, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi.
"Sehingga kita perlu mempertanyakan secara tegas bagaimana komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum," ujarnya.
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak KPU Laksanakan Audit Hak Asasi Manusia ke Capres-Cawapres
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.