Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranowo ikut merespon Ketua KPK Firli dan Wamenkumham Edward Omar alias Eddy Hiariej tak mundur dari jabatan meski menyandang status tersangka.
Dikatakan Ganjar menurut ketentuan sudah jelas, seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka harus mundur dari jabatannya.
"Sebenarnya aturan sudah jelas. Kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur," kata Ganjar pada acara milenial di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Ganjar menjelaskan keduanya belum mundur karena tengah menunggu keputusan Presiden Jokowi.
Baca juga: Komisi III DPR Ogah Disalahkan Ketua KPK FIrli Bahuri jadi Tersangka: Semua Terlibat, Pansel Juga
"Saya melihat di televisi, menunggu keputusan presiden. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).