Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi, merespons soal adanya anggapan DPR RI khususnya Komisi III sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana korupsi menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri.
Menurut Johan, jika memang harus ada yang bertanggung jawab dari kasus ini, seharusnya tidak dibebankan hanya kepada DPR RI.
Melainkan beberapa pihak, termasuk panitia seleksi (pansel) pemilihan pimpinan KPK RI yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 2019 lalu.
"Ya iya dong (pansel juga harus tanggung jawab), jadi itu tidak bisa dibebankan akhirnya ke Komisi III menurut saya, kalau soal bertanggung jawab semua harus bertanggung jawab," kata Johan kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).
Pernyataan Johan itu dilandaskan pada mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI dalam proses seleksi hanya menetapkan 5 nama calon pimpinan dari 10 nama yang dipilih oleh pansel.
Sejatinya, pendaftaran untuk posisi pimpinan KPK RI di era Firli Bahuri itu kata dia terdapat ribuan pelamar.
"Padahal kan pansel itu memilihkan juga waktu itu juga mendengar masukan-masukan publik, logikanya kan gitu, oleh karena itu setelah pansel dipilihlah 10," kata Johan Budi yang juga mantan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK (20 Februari 2015–20 Desember 2015) itu..
"Nah, DPR Komisi III itu kan menyeleksi yang 10 itu bukan semuanya kan, karena Komisi III memilih 5 dari 10 yang sudah disodorkan oleh pansel jadi gak bisa memilih diluar 10 gitu loh," sambung dia.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Bakal Berdampak ke Pilpres, Capres Harus Ada Road Map Pemberantasan Korupsi
Lima orang yang dipilih oleh Komisi III DPR RI itu kata dia, sejatinya merupakan pilihan dari pansel.
Sebab, lima orang pilihan DPR yang kini jadi komisioner KPK termasuk Filri itu, tidak ada yang di luar dari usulan pansel.
"Nah, dari 10 itu terpilihlah 5 pimpinan KPK salah satunya adalah pak Firli.NKalau soal tanggungjawab, tidak tanggung jawab, ya semua harus ikut bertanggungjawab kalau begini ternyata kan pilihan dari komisi III yang diusulkan oleh pansel yang 10 orang itu lalu dipilihlah oleh semua fraksi yang ada di komisi III, gitu," tukas Johan.
Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau suap terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Tak Merasa Kebobolan Usai Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang Ketua KPK ini menuai sorotan banyak pihak.
Salah satunya, Komisi III DPR RI dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi orang nomort satu lembagta anti-rasuah itu.
Sebab, komisi bidang hukum di Senayan itu lah yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga memilih lima pimpinan KPK termasuk ketua, dalam rangkaian seleksi calon pimpinan KPK.