TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menilai serangan balik mantan Ketua MK Anwar Usman justru dapat memperburuk citra institusinya.
Anwar Usman melakukan perlawanan setelah dirinya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua MK.
Setidaknya ada tiga perlawanan atau serangan balik Anwar Usman setelah dicopot dari jabatannya.
Yakni pernyataannya mengaku dirinya menjadi objek politisasi dan menyinggung soal fitnah keji hingga sebut peradilan etik MKMK menyalahi aturan karena dilakukan secara terbuka.
Tak berhenti di situ, Anwar Usman juga menyampaikan surat keberatan terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menggantikan dirinya.
Ia pun melayangkan gugatan untuk Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: MK akan Bahas Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo di Rapat Permusyarawatan Hakim Pekan Depan
Perburuk Citra MK dan Anwar Usman
I Dewa Gede Palguna menilai, langkah Anwar Usman justru akan memperburuk citra MK dan menantu Presiden Joko Widodo itu sendiri.
"Beliau (Anwar Usman) tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Sebab justru akan makin memperburuk keadaan, baik terhadap beliau pribadi maupun institusi MK," kata Palguna kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).
Ia menilai, seharusnya Anwar Usman dan MK justru memanfatkan waktu saat ini untuk memperbaiki kembali citra MK yang terpuruk setelah putusan perkara 90.
Sebagai informasi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah terkait batas usia pencalonan calon wakil presiden dan wakil presiden.
Putusan itu memiliki pengaruh bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
"Sekarang mestinya konsentrasi dari MK adalah untuk mengembalikan atau pemulihan keadaan yang bisa dikatakan terpuruk di mata publik," ujarnya.
"Ini seharusnya dijawab dengan kerja, sekarang justru ada masalah seperti ini. Ini justru membuat tidak produktif terhadap lembaga maupun pribadi Anwar Usman," lanjutnya.