Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatan Anwar Usman, Suhartoyo menjadi pihak tergugat.
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Menyikapi gugatan Anwar Usman ke PTUN, MK pun akan membawanya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Senin (27/11/2023) pekan depan.
"Akan segera dibahas dalam RPH Senin," kata Enny kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi/Ibriza Fasti)