TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor cawapres nomor urut 1 dan 3 terus berlanjut.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud ialah pantun Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD yang diduga memuat unsur ajakan memilih di luar masa kampanye.
Meski hingga kini pihak pelapor tak kunjung datang, laporan tersebut tak lantas bakal didiskualifikasi begitu saja.
"Bukan didiskualifikasi. Pasti itu lanjut, lanjut putusan karena sudah diregistrasi," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui awak media usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu di Monas, Minggu (26/11/2023).
Untuk mempercepat penyelesaian laporan tersebut, Bagja meminta agar pihak pelapor hadir dalam persidangan yang digelar Bawaslu.
Sebab keterangan pelapor dan terlapor merupakan satu di antara tahapan persidangan dugaan pelanggaran yang mesti dilalui.
Adapun persidangan atas pelaporan ini akan kembali digelar pada Rabu (29/11/2023).
"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan, maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan," kata Bagja.
Baca juga: Bawaslu Diminta Beri Efek Jera, Buntut Pantun Ajakan Memilih yang Diucapkan Paslon Peserta Pilpres
Sementara untuk pihak terlapor, yakin Cak Imin dan Mahfud MD hingga kini masih dipertimbangkan urgensi kehadirannya.
"Belum. Kita lihat dari jauh, kita lihat jawaban pelapor dan terlapor dan juga alat bukti yang disampaikan pelapor," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran Pemilu ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu dan teregister dengan nomor laporan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Mereka dilaporkan oleh dua kelompok berbeda. Mahfud dilaporkan oleh pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
Sementara Cak Imin oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).
Pantun yang dilaporkan itu, dilontarkan Cak Imin dan Mahfud MD usai pengundian nomor urut peserta Pemilu di KPU.