News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Bersyukur PN Jakpus Gugurkan Gugatan PMH Pendaftaran Prabowo-Gibran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut 2 saat pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. PN Jakpus gugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pendaftaran Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Tribunnews/Jeprima

"Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya," katanya.

Gugatan ke PN Jakpus

Sebagai informasi ada sejumlah pihak yang mengadukan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). 

Selain perkara di atas, ada juga 3 orang aktivis 98 yang menggugat ke PN Jakpus. Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

Patra M Zein, (YouTube Kompas Tv)

Patra mengatakan KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratniko. 

Ada juga seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengajukan gugatan serupa.

KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun. 

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun. 

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini