TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugur perkara Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terkait perbuatan melawan hukum (PMH) pendaftaran Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kadarisman Al Riskandar, pada Kamis (23/11/2023).
Putusan gugur ini lantaran pihak pelapor atau penggugat tidak pernah menghadiri dua kali persidangan.
Sehingga hakim memutus gugur gugatan tersebut, sebelum sidang memasuki pokok perkara.
Gugaatan PMH ini diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso.
Mereka yang digugat yakni Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.
Menanggapi putusan ini, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Nusron menyatakan pihak TKN telah siap untuk menghadapi proses hukum apapun yang menyasar Prabowo - Gibran.
Menurutnya putusan ini juga mencerminkan bahwa Prabowo - Gibran ada di posisi yang benar.
"Alhamdulillah satu gugatan sudah diputuskan gugur, kami sangat siap dengan proses hukum apapun," kata Nusron saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
"Insyaallah kami dalam posisi yang benar, baik dalam konstitusi, undang-undang dan peraturan teknis terkait," lanjutnya.
Sementara Faiz Kurniawan selaku kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa keputusan PN Jakpus sudah tepat dan sesuai Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Yakni jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.
Faiz menerangkan bahwa Gibran selalu berpesan untuk patuh dan taat pada hukum.
"Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya," katanya.
Gugatan ke PN Jakpus
Sebagai informasi ada sejumlah pihak yang mengadukan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Selain perkara di atas, ada juga 3 orang aktivis 98 yang menggugat ke PN Jakpus. Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.
Patra mengatakan KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratniko.
Ada juga seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono dengan mengajukan gugatan serupa.
KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.
Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.
"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).