News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bertepatan Tahun Baru Cina, Pemungutan Suara di Hong Kong dan Makau Gunakan Metode Pos

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warga negara Indonesia yang antre melakukan pemungutan suara Pemilu 2019 di Hong Kong.

Laporan Wartawan Tribunnnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan surat suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau bakal sepenuhnya menggunakan metode pos. 

Hal ini lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendapatkan izin dari pihak otoritas setempat untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS).

Pihak pemerintah Tiongkok hanya memberi izin proses pemungutan suara dilangsungkan di gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

Sementara menurut KPU, gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS karena faktor keamanan dan keselamatan.

"Oleh karena itu maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan metode pos," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Adapun tidak diizinkannya pendirian TPS di Hongkong dan Makau lantaran saat hari pemungutan suara, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru Cina yang jatuh pada 10 Februari 2024.

Sebagai informasi, proses pemungutan suara di luar negeri satu hari lebih dulu dibandingkan di Indonesia. 

“Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS luar negeri dalam  premis KJRI,” jelas Idham. 

Tercatat total DPT Pemilu 2024 di Hongkong dan Makau berjumlah 164.691 orang. 

Baca juga: Ganjar Tanya ke Bawaslu: Kalau Saya Bantu Buatkan Puskesmas Apakah Money Politic?

Dengan TPS yang terpusat di KJRI, pihak KPU khawatir bakal menyebabkan kemacetan mengingat luas area gedung dan padatnya kawasan kota Hong Kong.

“Jika, ada TPS LN di lokasi gedung KJRI berpotensi akan ada antrian yang panjang mengular ke jalan utama kota Hong Kong,” tutur Idham.

“Karena luas area gedung di Hong Kong pada umumnya sempit, efek padatnya kota tersebut,” tambahnya menegaskan. 

Dalam prosesnya, pemungutan surat suara metode pos ini KPU akan mengirimkan suarat suara melalui pos ke alamat para pemilih di Hong Kong dan Makau yang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap. 

Setelah surat suara diterima dan dicoblos. Para pemilih dapat mengirim surat itu melalui amplop yang sudah disediakan tanpa harus menempel perangko ataupun melakukan proses pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini