News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Pastikan Terdapat Perkara Gugatan Putusan MK atas Majunya Gibran Tidak Diterima Pengadilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, seluruh perkara gugatan terkait dengan majunya Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 sudah berproses di beberapa pengadilan.

Kata Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin, beberapa perkara itu termasuk yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah masuk tahap pemeriksaan.

"Perkara 715, perkara di Jakarta Pusat, sedang salam proses pemeriksaan. Kedua juga di PN Jakpus perkara 717, proses pemeriksaan juga. Ketiga perkara di PN Jakpus dengan nomor 722 sedang proses pemeriksaan," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Bahkan kata dia, terdapat juga satu perkara di PN Jakarta Pusat yang dinyatakan tidak dapat diterima gugatannya.

"Keempat perkara di PN Jakpus dengan nomor 730 sedang atau gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. Di PN Jakpus nomor 752 dalam proses pemeriksaan" beber dia.

Baca juga: KPU Catat ada 9 Perkara Gugatan ke Pengadilan Hasil Putusan MK Terkait Majunya Gibran Rakabuming

Tak hanya di PN Jakarta Pusat, gugatan itu juga terdaftar di PN Surakarta dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Dalam gugatan yang masuk di PTUN DKI Jakarta, terdapat satu gugatan yang juga tidak diterima.

Dengan begitu, Afifuddin menyatakan, hingga kini, seluruh perkara gugatan yang masuk atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) itu sudah dalam tahapan proses.

"Perkara di PN Surakarta 283 masih proses pemeriksaan akan segera disidang. PTUN Jakarta 578 masih proses riksa. PTUN Jakarta 594 dengan keterangan gugatan juga tidak dapat diterima. Terakhir, PTUN Jakarta dengan nomor 601 dalam proses pemeriksaan," tukas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 9 gugatan yang masuk ke pengadilan terkait dengan sengketa pemilu atas penetapan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024.

Baca juga: Sentilan Megawati Dibalas Sindiran TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Sebut Kritik Cap Orba Bukan Hal Baru

Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin perkara itu terdaftar tidak hanya di Pengadilan Negeri (PN) tetapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada proses gugatan ke Pengadilan, ada 9 perkara, kemudian (dari 9 itu) 6 perkara di PN," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023).

Afifuddin membeberkan, materi gugatan yang didaftarkan ke pengadilan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah 

Di mana putusan itu diketahui menjadikan Gibran Rakabuming bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu," kata Afifuddin.

Perihal proses gugatan itu, kata Afifuddin, saat ini sudah ada pemeriksaan dan bahkan sudah ada yang diputuskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini