TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perubahan jadwal pada debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya, KPU menetapkan jadwal debat capres-cawapres dimulai pada 12 Desember 2023, dilanjutkan debat kedua pada 22 Desember 2023.
Kemudian, debat ketiga pada 7 Januari 2024 dan debat keempat 14 Januari 2024.
Lalu, terakhir debat kelima jatuh pada 4 Februari 2024.
Namun, dari keterangan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Augus Mellaz, KPU menggeser tanggal debat keempat yang jatuh pada 14 Januari 2024 itu menjadi 21 Januari 2024.
Berikut jadwal lengkap debat capres-cawapres terbaru:
Baca juga: Debat Capres-cawapres Diharapkan Tak Jadi Ajang Seremonial Belaka
- Debat pertama: 12 Desember 2023
- Debat kedua: 22 Desember 2023
- Debat ketiga: 7 Januari 2024
- Debat keempat: 21 Januari 2024
- Debat kelima: 4 Februari 2024
Debat capres-cawapres ini nantinya akan dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta.
"Debat akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta," jelas Mellaz, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (30/112023).
Sebagai informasi, perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Durasi Debat selama 150 Menit dengan 6 Segmen
Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut:
Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam
Penutup
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing atau tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU, dikutip Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, untuk tema debat, KPU mengatur tema yang merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema debat nantinya akan ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
Diharapkan Tak Jadi Ajang Seremonial Belaka
Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, berharap debat tersebut tak hanya menjadi ajang seremonial belaka.
Alasannya, agar bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui secara gamblang gagasan yang ditawarkan oleh para kandidat.
"Patut diingatkan juga kepada penyelenggara khususnya agar kegiatan debat bukan hanya menggugurkan kewajiban atau hanya sekedar seremonial sehingga masyarakat tidak mendapatkan substansi dari debat itu sendiri,” ujarnya.
Dalam hal ini, KPU diminta untuk membuat format debat yang benar-benar dapat menggali persoalan yang ada saat ini.
Termasuk isu-isu yang sensitif dan krusial di masyarakat terkait pembangunan, demokrasi dan HAM, lingkungan, serta keberagaman, dan lain-lain, agar dapat diturunkan menjadi pertanyaan yang konkret dengan data valid.
"Bukan sekedar mengawang-awang dan jargon belaka,” tuturnya.
Dalam debat capres-cawapres ini, para pasangan calon juga bisa memanfaatkan momen untuk menawarkan program-program mereka.
Sehingga, masyarakat tahu apa yang nantinya mereka dapatkan ketika memilih pasangan tersebut.
“Jadi debat jangan hanya diisi oleh sekedar gimik gemoy, curhat adanya tekanan atau memamerkan kemampuan bersilat lidah maupun berbalas pantun," ungkapnya.
"Yang pada akhirnya hanya menimbulkan riuh di media sosial oleh para pendengung dari masing-masing pendukung pasang calon dan tidak mendorong ke kampanye yang informatif dan edukatif,” sambung Afrianto.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ada Perubahan Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Simak Lengkapnya di Sini.