TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan debat calon wakil presiden akan dilaksanakan agar pemilih bisa melihat sejauh mana kapasitas para calon pemimpin negeri.
Debat cawapres tetap ada karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Format debat nantinya dibagi menjadi lima yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Hanya saja, Hasyim menjelaskan format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.
Baca juga: Materi Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali, Mulai Perdana 12 Desember 2023
Menurutnya, format debat capres-cawapres pada tahun ini dibuat jauh lebih variatif.
Dalam lima kali debat itu, masing-masing pasangan hadir tidak terpisah agar publik dapat melihat kerja sama di antara mereka.
"Kemudian supaya publik semakin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," tegas Hasyim kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
KPU pun memberikan proporsi waktu yang berbeda kepada capres dan cawapres untuk berbicara.
Ketika debat capres, porsi capres untuk bicara akan lebih banyak, sebaliknya saat debat cawapres.
Hasyim menyampaikan aturan baru itu telah disepakati oleh semua pasangan calon.
Pihaknya sekaligus membantah tuduhan bahwa ada permintaan dari satu paslon agar debat cawapres ditiadakan.
"Ketika debat cawapres proporsinya akan cawapres yang lebih banyak," ungkapnya.
Hasyim menambahkan urutan debat dan tema debat untuk calon presiden dan calon wakil presiden hingga saat ini belum tuntas dibahas.
Baca juga: Tetap Ada Debat Cawapres, KPU Jelaskan Mekanismenya
KPU masih mematangkan usulan metode debat capres-cawapres yang diusulkan oleh tim pasangan capres-cawapres masing-masing.