News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Aiman Witjaksono Diperiksa Polisi 6 Jam, Dicecar 60 Pertanyaan Terkait Tudingan Aparat Tak Netral

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono selesai diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono selesai diperiksa polisi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas tudingan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023).

Aiman diperiksa kurang lebih hampir 6 jam dan dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik.

"Ya materi-materinya tentu penyelidik ya yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di TPN Jalan Cemara," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya.

Aiman menyebut 6 laporan yang dilakukan bersamaan hingga pasal yang menjeratnya janggal.

"Tapi pasal-pasal yang dilaporkan kepada saya juga pasal yang luar biasa berat. Yakni pasal ujaran kebencian terkait dengan SARA, Suku Agama, Ras dan Antar Golongan. Saya juga bingung di mana aspek SARA-nya," ucapnya.

Baca juga: Dilaporkan soal Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu, Aiman Witjaksono Dapat Ancaman?

"Lalu kemudian ujaran kebencian terhadap SARA ini punya konsekuensi hukum yang tidak ringan. Di atas 5 tahun penjara, ancaman pidananya," sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy menyebut jika para pelapor hanya mengambil potongan video dari media sosial sebagai bukti laporannya.

"Sebenarnya apa yang disampaikan oleh saudara Aiman Witjaksono harus dilihat secara utuh karena di akhir, saudara Aiman menyampaikan mudah-mudahan informasi ini salah dan sebenarnya ini biar diketahui publik dan biar publik yang menilai lah," ucap Ronny.

Di sisi lain, Ronny mengatakan pernyataan kliennya itu tidak mengandung unsur hoaks.

Baca juga: Aiman Witjaksono Akui Cinta Institusi Polri, Sebut Tak Ada Maksud Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu

Bahkan, tak terbesit sedikitpun dari Aiman untuk menyerang suatu institusi maupun perorangan.

"Yang pada intinya adalah kita ingin bilang itu bukan bagian dari hoaks apalagi ada intensi atau niat untuk mencemarkan nama baik atau lembaga maupun perorangan. Jadi itu murni bicara soal upaya untuk menjaga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan itu, Aiman dan tim kuasa hukumnya sudah menyerahkan bukti, salah satunya bukti tulisan satu media nasional yang memuat apa yang disampaikan oleh Aiman.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini