News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dilaporkan soal Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu, Aiman Witjaksono Dapat Ancaman?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 yang menjerat Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono masih terus bergulir.

Lalu, apakah Aiman Witjaksono sendiri mendapatkan ancaman atau intimidasi saat proses kasus itu berjalan?

Aiman sendiri tidak secara tegas apakah ada ancaman terhadap dirinya dalam kasus ini.

Ia hanya berharap tidak ada ancaman selama proses kasus ini berjalan.

"Ancaman berupa apa nih misalnya? kalau, ya saya berharap tidak ada ancaman, saya berharap tidak ada intimidasi apapun," kata Aiman kepada wartawan setelah diperiksa sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2023).

"Saya percaya bahwa kita harus melaksanakan Pemilu ini, sepakat dengan sukacita, tapi juga jangan lupakan Pemilu ini juga harus berlangsung secara jujur dan adil," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy berharap agar hukum tidak dijadikan alat untuk menekan siapapun.

"Yang terpenting adalah kami berharap bahwa jangan hukum dipakai sebagai alat ya, untuk menekan orang yang tidak mampu atau orang kecil. Kalau dalam posisi ini kita melihat bawhwa semua proses sudah terbuka dan masyarakat ikut memantau, ini menjadi perhatian semua publik terhadap proses ini. kami minta keadilan untuk mas Aiman," ucap Ronny.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Baca juga: Gibran Diduga Sudah Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, TKN Tegaskan Tidak Mau Main Curang

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuding Aparat Tak Netral

Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini