"Kita ini juga perlu tahun kan sosialisasi dari batas kampanye itu apa, kita tidak tahu, Bawaslu juga harus transparan, ya 'kan."
"KPU juga harus transparan apa yang do or don't-nya, kita tidak tahu. Makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," imbuh Erwin.
Diketahui, selain karena melibatkan anak kecil, Gibran juga diduga melanggar aturan kampanye karena bagi-bagi susu gratis di CFD.
Padahal, CFD tak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye.
Terlebih, Gibran disebut tak memberi tahu Bawaslu Jakarta Pusat terkait aktivitasnya di CFD.
Bawaslu akan Beri Sanksi Jika Terbukti
Baca juga: Gibran Diduga Sudah Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, TKN Tegaskan Tidak Mau Main Curang
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Benny, Gibran diduga melanggar Pasal 28- ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Juga, Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Karena itu, Benny memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada Gibran jika terbukti melibatkan anak-anak dalam kegiatan politiknya.
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” ucap Benny Sabdo saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat juga masih mengkaji dugaan pelanggaran oleh Gibran terkait aksinya bagi-bagi susu di CFD.
Diketahui, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, kegiatan politik dalam bentuk apapun dilarang dilaksanakan di area CFD.
“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” tandas dia.