TRIBUNNEWS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga sudah dua kali melanggar aturan kampanye Pilpres 2024.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Gibran berkunjung ke DKI Jakarta awal Desember 2023.
Pertama, saat Gibran blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian membagikan buku hingga susu gratis kepada anak-anak di RW 011 Kelurahan Penjaringan, Jumat (1/12/2023).
Dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran bagi-bagi susu di acara Car Free Day (FCD) pada Minggu (3/12/2023).
Menanggapi dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Gibran, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menegaskan pihaknya tak ingin curang dalam gelaran Pilpres 2024.
Baca juga: Buntut Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Gibran Minta Maaf, Anies Baswedan Beri Sindiran
Erwin juga memastikan Gibran akan hadir jika nantinya dipanggil oleh Bawaslu.
Hal itu, ujar Erwin, karena pihaknya menghargai aturan hukum yang berlaku.
"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu, kita menghargai hukum. Kita tidak mau curang."
"Buat Prabowo-Gibran, kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Meski demikian, Erwin mempertanyakan aturan mana yang dilanggar oleh Gibran terkait kampanye.
Menurut dia, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi lebih gencar terkait aturan kampanye.
Ia pun mendesak agar Bawaslu lebih transparan soal aturan kampanye Pilpres 2024.
"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya tidak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu."
"Kemudian itu pasti ada surat teguran apakah itu, administrasi apakah itu," urai dia.