News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dijatuhi Sanksi Peringatan karena Terbukti Langgar Kode Etik

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023) - Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringatan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Dalam persidangan itu, Rahmat Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, Jumat.

Diketahui, perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Herminiastuti Lestari.

Masing-masing pengadu mengadukan Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari menyebutkan, Rahmat Bagja bersama para teradu lainnya dianggap tidak profesional, karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Baca juga: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Terbukti Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Peringatan

Sehingga, mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bagja juga terbukti mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

Di mana, hal itu disebutkan tak bisa dibenarkan secara hukum dan etika karena tak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Tindakan para Teradu itu kemudian mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Lantas, seperti apakah profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tersebut?

Profil Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12/2023). - Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini