News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Viral di Media Sosial Video Anak di Bawah Umur Kampanyekan Satu Caleg

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. viral konten video yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih satu caleg.Diduga kejadian tersebut di Purworejo, Jawa Tengah, Bawaslu turun tangan.

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024  viral konten video yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih satu caleg.

Diduga kejadian tersebut di Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: RSUD dr Harjono Ponorogo Siapkan 30 Tempat Tidur untuk Rawat Caleg yang Depresi

Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023), mengatakan temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.

"Temuan dan laporan masyarakat itu sedang kami proses untuk tindaklanjuti," ujarnya.

Dalam video beredar anak tersebut terlihat  mengajak masyarakat untuk memilih sang caleg dalam pemilu 2024 di akun media sosial TikTok.

Caleg bersangkutan diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

"Karena temuan ada dugaan pelanggaran pidana kami akan bawa ke Sentra Gakumdu. Nanti akan dibahas di sana dan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme kajian," ujar

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Sabu, Caleg PAN di Lombok Tengah Jadi Tersangka

Dikatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak mengklarifikasi video yang viral itu.

"Besok kami akan panggil KPU untuk menjelaskan dan memastikan akun yang share apakah akun resmi atau bukan, Apakah akun itu terdaftar di KPU sebagai akun resmi atau bukan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Dukcapil untuk memastikan usia anak di video yang viral serta kepemilikan KTP.

Tak hanya itu, Bawaslu juga akan memanggil pengurus Partai Nasdem serta caleg bersangkutan untuk memberikan penjelasan.

"Termasuk admin medsos yang memposting. Semua kita lakukan sesuai prosedur berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, dari video yang bereda tampak seorang siswa mengajak masyarakat untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem dengan inisial MA. 

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com  masih berupaya mengkonfirmasi ke Caleg DPRD yang dimaksud termasuk ke partai pengusungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini