News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Soroti Omnibus Law, Capres Berniat Evaluasi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Dalam aksinya para buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut Undang-undang Cipta Kerja serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi sorotan belakangan ini dalam pelaksanannya.

Seiring dengan kampanye Pilpres 2024, UU Cipta Kerja kembali dibahas.

Bahkan satu di antara calon presiden (Capres) berencana melakukan evaluasi terhadap UU Cipta Kerja karena dianggap tidak berpihak pada buruh jika terpilih menjadi presiden.

Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja memang berbahaya.

“Ini merupakan undang-undang yang sangat berbahaya bagi buruh ataupun perekonomian dan pemerintahan secara lebih luas,” kata Nailul, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Tak Ada Undangan Khusus untuk Capres-Cawapres Datang ke Haul ke-14 Gus Dur

Menurutnya, UU Omnibus Law paling keras diprotes oleh kalangan buruh, hal itu bisa dimaklumi karena menyangkut kesejahteraan mereka.

“Bagi buruh, ada upaya mendegradasi kesejahteraan buruh dengan menurunkan beberapa komponen gaji maupun tunjangan. Akibatnya tunjangan hari tua ataupun pensiun ada pengkali gaji yang dikurangi,” jelas Nailul.

Permasalahannya, kata Nailul mengakar dari ‘alasan’ Perppu UU Cipta kerja sebelum menjadi UU, di mana pemerintah memilih diksi "Kegentingan yang Memaksa" karena faktor setelah Covid-19 hingga geopolitik.

“‘Alasan’ tersebut menurut saya mengada-ngada dimana selama tahun 2023 pemerintah selalu menyuguhkan optimisme ekonomi. Tapi untuk UU Ciptaker, ada kegentingan yang memaksa negara mengeluarkan Perppu,” tegas Nailul.

Lanjut dia, UU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam kajian yang pernah dilakukannya, tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Ada beberapa point yang dikritisi.

“Salah satu yang saya bahas adalah masalah perpajakan dimana beberapa pasal peringanan hukuman bagi pengemplang pajak." kata Nailul.

Kemudian tentang kewenangan daerah yang sudah sangat minim,di mana Pemda tidak lagi menjadi pemain utama dalam pembangunan kawasan.

“Pemda pun bertugas hanya mengawasi saja tanpa diberikan kewenangan yang sedia kala. Kemunduran bagi proses desentralisasi dan otonomi,” ujar Nailul.

Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berencana mengevaluasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) karena disebut tidak berpihak pada buruh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini