News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Lapor Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol Tanpa Izin, Klik Link Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik - Cara lapor jika NIK terdaftar menjadi anggota parpol tanpa izin. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

5. Pilih tanggal lahir;

6. Klik 'Pencarian'.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Gerindra dan Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Ikut Naik

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id;

2. Pilih 'Cek DPT Online', atau;

3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id;

4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih';

5. Masukkan data berupa:

- Kabupaten/kota sesuai KTP;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir;

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar;

8. Klik 'Pencarian';

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan;

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini