5. Pilih tanggal lahir;
6. Klik 'Pencarian'.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Gerindra dan Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Ikut Naik
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman infopemilu.kpu.go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id;
2. Pilih 'Cek DPT Online', atau;
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id;
4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih';
5. Masukkan data berupa:
- Kabupaten/kota sesuai KTP;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir;
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar;
8. Klik 'Pencarian';
9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan;
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)