Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri merespons soal penyerahan barang bukti di sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang diduga merupakan dokumen rahasia milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dokumen barang bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Firli yakni mengenai perkara korupsi yang menjerat Muhammad Suryo di lingkungan Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini tengah dilakukan penyidikan KPK.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tunggal Imelda Herawati terkait rahasia atau tidaknya barang bukti tersebut.
"Kan hakim yang berwenang memutuskan apakah (barang bukti) itu menjadi rahasia atau tidak," ujar Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Selain itu, Ian juga menganggap bahwa penyerahan barang bukti yang diduga rahasia itu menurutnya hanya ditunjukan guna kepentingan persidangan dan bukan untuk konsumsi umum.
Baca juga: MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Karena Bawa Dokumen Rahasia KPK Saat Praperadilan
"Kan hanya sebatas ditunjukkan di persidangan bukan untuk konsumsi umum. Jadi itu penjelasan dari kami mengenai barang bukti," jelasnya.
MAKI Bakal Laporkan Firli ke Dewas
Terkait dokumen itu sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 22 Desember 2023.
Hal yang akan dilaporkan ke Dewas KPK adalah terkait Firli Bahuri membawa dokumen penyidikan saat sidang praperadilan.
Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dokumen itu bersifat rahasia.
"Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan
Boyamin menilai dokumen penyidikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.
Menurut dia, aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli Bahuri di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan.
"Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas," katanya.