News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Proses Klarifikasi Pembagian Susu oleh Gibran Beda dengan Pusat, Bawaslu Jakpus Buka Suara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Pada Kamis (21/12/2023) Ketua Bawaslu Jakpus menyatakan, memang ada perbedaan proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya dengan Bawaslu RI terkait aksi Gibran tersebut.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), hingga kini masih melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak soal dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.

Padahal, dalam perkara ini, Bawaslu Republik Indonesia (RI) telah menyatakan tidak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dari aktivitas Gibran tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny menyatakan, memang ada perbedaan proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya dengan Bawaslu RI.

Kata Sonny, pihaknya melakukan klarifikasi secara keseluruhan, bukan hanya dari segi keterlibatan anak-anak kecil dalam agenda pembagian susu gratis tersebut.

"Kemarin Bawaslu RI lebih fokus terkait keterlibatan anak-anak, (sementara) karena temuan kami berdasarkan Panwas Kecamatan jadi kami menindak lanjuti secara keseluruhan," kata Sonny saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Kaji Laporan soal Anies yang Disebut Sindir Prabowo Emosional

Atas hal itu, Sonny menyatakan, meski Bawaslu RI sudah memutuskan tidak ada bukti, namun, pihaknya masih harus tetap melakukan pemeriksaan terhadap seluruh elemen yang terlibat.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, Sonny menyebut, Bawaslu Jakarta Pusat akan meminta klarifikasi langsung dari Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak anak tapi kita secara keseluruhan," kata dia.

Termasuk kata dia, soal adanya aturan larangan melakukan kegiatan politik saat CFD.

"Iya itu yang kami titik fokuskan," tutur dia.

Meski begitu, Sonny tetap menaruh target untuk memutuskan dugaan pelanggaran pemilu oleh cawapres nomor urut 2 itu.

Kata dia, berdasarkan aturan, keputusan terkait klarifikasi itu sudah bisa diungkap paling lambat pada 3 Januari 2024.

"Ya kita diberi waktu sesuai UU 17/7, ini sudah masuk kedua, mungkin (diputuskan) awal tahun, (tanggal) 2 atau 3 Januari," tandas Sonny.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini