News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Kaji Laporan soal Anies yang Disebut Sindir Prabowo Emosional

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto sampai dua kali mengeluarkan aba-aba jurus pencak silat saat membalas serangan pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, soal penyelesaian kekerasan di Papua dan ketidakpercayaan terhadap partai politik, dalam debat capres di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima masyarakat yang dilayangkan kepada capres nomor urut 1 Anies Baswedan. 

Diketahui, laporan itu dilayangkan oleh kelompok atas nama Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Mereka menilai Anies menyindir calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat bertemu para ulama di Jambi dalam rangkaian kampanyenya.

"Laporan sudah kami terima," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/22/2023).

Bawaslu bakal dalam dua hari ke depan akan melakukan kajian awal untuk menilai laporan tersebut memenuhi ketersyaratan formil dan materil atau tidak.

APD melaporkan capres Anies Baswedan ke Bawaslu RI pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Yayan, perwakilan APD, mengatakan Anies menyindir Prabowo emosional saat debat perdana Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, pada 12 Desember 2023.

Untuk itu, APD menilai Anies telah menjadikan calon presiden lainnya sebagai bahan tertawa sehingga Anies dianggap tidak beretika.

"Terhadap perbuatan Anies dimaksud tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena tidak beretika bahkan merupakan pelanggaran atas larangan kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam ketentuan dan aturan gukum mengenai pemilu," tutur Yayan dalam keterangannya. 

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Pengurus PAN hingga 2 Artis Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Dalam laporannya, mereka menjerat Anies Baswedan telah melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini