News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Buntut Panjang Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus, Sempat Bantah Kampanye

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri car free day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12/2023) - Aksi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu berbuntut panjang. Bawaslu Jakarta Pusat berencana bakal memanggil Gibran untuk dimintai penjelasan pada akhir Desember ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu, berbuntut panjang. 

Hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) masih melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak. 

Terbaru, Bawaslu Jakpus berencana bakal memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi pada akhir Desember ini. 

Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, mengatakan pihaknya masih harus tetap melakukan pemeriksaan terhadap seluruh elemen yang terlibat.

"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun."

"(Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Sonny mengatakan, proses klarifikasi ini memang berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI. 

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Pengurus PAN hingga 2 Artis Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu. 

Berbeda dengan Bawaslu RI, Sonny menuturkan, Bawaslu Jakpus akan melakukan klarifikasi secara keseluruhan. 

Dalam dugaan pelanggaran ini, kata Sonny, Bawaslu Jakpus bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil. 

"Kemarin Bawaslu RI lebih fokus terkait keterlibatan anak-anak, karena temuan kami berdasarkan Panwas Kecamatan jadi kami menindak lanjuti secara keseluruhan." 

"Jadi apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak anak tapi kita secara keseluruhan," ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi titik fokus Bawaslu Jakpus juga terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD. 

Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini