"Iya itu yang kami titik fokuskan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sonny mengatakan, pekara dugaan pelanggaran ini akan diputuskan paling lambat pada 3 Januari 2024.
Hal itu berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Bawaslu Jakpus juga Panggil Kader PAN
Pemanggilan Gibran ini dilakukan setelah Bawaslu Jakpus meminta keterangan terhadap beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu diketahui hadir dalam kegiatan pembagian susu di CFD.
Mereka diantaranya, Ketua DPP PAN, Zita Anjani; serta dua artis yang juga kader PAN, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) kemarin.
Zita Anjani sejatinya mengaku bingung dengan pemanggilan tersebut.
Sebab katanya, berdasarkan penelaahan dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, sudah dinyatakan kegiatan Gibran tersebut tidak melanggar aturan pemilu.
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga kata Zita telah menyatakan hal senada, yakni tidak ditemukannya ada pelanggaran.
"Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ga melanggar."
"Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu," ujarnya, Kamis.
Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut.
Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.