News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Daftar Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kampanye - Daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Ada pejabat hingga masyarakat berusia di bawah 17 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pada masa tersebut dapat digunakan untuk mengkampanyekan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang untuk mengikuti kampanye Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Lebih lengkapnya, simak daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu berikut ini:

Baca juga: Soal Kejanggalan Dana Kampanye, Timnas AMIN Heran Kenapa Hanya Anies yang Dilaporkan ke Bawaslu

Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. Aparatur Sipil Negara (ASN);

7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Kepala desa;

9. Perangkat desa;

10. Anggota badan permusyawaratan desa;

11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun)

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Larangan saat Kampanye Pemilu

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini