News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Diancam Dipolisikan, Ketua KPU Ingatkan Kasus Pidana yang Baru Menimpa Roy Suryo

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Roy Suryo membuka peluang untuk membuat laporan polisi atas tudingan 'Roy Suryo Tukang Fitnah' dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Hal ini karena pernyataan tersebut, dikatakan Roy sudah mengandung dugaan pencemaran nama baik.

"Ya (tak tutup kemungkinan buat laporan polisi)" kata Roy saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (25/12/2023).

Meski begitu, Roy masih menunggu keputusan dari tim hukumnya pada pekan ini apakah akan membuat laporan polisi atau tidak.

"Kita tunggu langkah tim hukum saya minggu ini ya," singkatnya.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). (Tribunnews.com)

Roy Suryo mengatakan pernyataan Ketua KPU tersebut pun bisa terindikasi terjadinya pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya, yg dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku," tulis Roy Suryo.

Dijelaskan oleh Roy Suryo, kata tukang sendiri 'bermakna seorang ahli atau seseorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu'.

"Salah satu definisi dari KBBI arti TUKANG adalah Orang yg pekerjaannya melakukan Sesuatu secara Tetap, misalnya Tukang Kayu / Tukang Mebel Atau bisa juga terdapat arti lain: yaitu Orang yg biasa melakukan Sesuatu yg kurang baik, misalnya (Tukang) Mabuk, Serobot, Copet, Tadah, Catut," kata dia.

Dipidana Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Selain menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, majelis tinggi juga memperberat dengan menjatuhkan denda Rp 150 juta ke Roy Suryo.

Baca juga: Viral Tenaga Honorer di Konawe Terekam CCTV Aniaya Calon Istri, Disebut Tengah Bahas Baju Lamaran

Kasus bermula saat Roy Suryo tersandung pidana usai me-retweet sebuah meme pada Juni 2022, yang berisi sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi. 

Cuitan ini kemudian membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Roy Suryo kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Roy Suryo karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.

Dia kemudian banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo dengan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, dan menambah denda Rp150 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini