News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Gibran Lontarkan Istilah SGIE, Mahfud Harap Debat Bahas Hal yang Substansial

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD - Mahfud sebut lebih baik calon pemimpin negara lebih banyak membahas hal-hal yang substansial dalam debat

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi soal istilah State of the Global Islamic Economy atau SGIE yang dilontarkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada debat Cawapres yang berlangsung Jumat (22/12/2023).

Diketahui pertanyaan itu dilontarkan Gibran kepada cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kala debat berlangsung.

Mahfud menyarankan sebaiknya dalam debat calon pemimpin negara lebih banyak membahas hal-hal yang substansial.

Bukan cuma mengumbar istilah asing atau tidak familiar.

Jika hanya mengumbar istilah sulit dan tidak diketahui orang awam, ia mengklaim dapat mencarikan seribu istilah dalam sehari.

Baca juga: Kondisi Terkini Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK di Madura, TKN Sebut Stabil

Hal itu dikatakan Mahfud saat menghadiri acara selawat bersama Perindo di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (25/12/2023).

“Kalau cuma istilah-istilah sulit, saya bisa mencari 1000 istilah sulit sehari yang orang lain tidak tahu,  kalau(debat)cuma mau cari (istilah) itu ya,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengritisi perihal pertanyaan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal proses penyusunan aturan tentang teknologi carbon capture storage saat debat, Jumat lalu.

Diketahui pertanyaan itu dilontarkan Gibran kepada Mahfud.

Adapun carbon capture storage atau penangkapan dan penyimpanan karbon adalah suatu proses penangkapan dan penyimpanan karbondioksida selama persiapan bahan bakar fosil maupun dari limbah hasil pembakarannya.

Kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon dilakukan pada pembangkit listrik menggunakan bahan bakar fosil atau batu bara serta proses pengolahan gas alam. 

Dijelaskan Mahfud, proses penyusunan aturan atau rancangan undang-undang memerlukan beberapa tahapan.

Secara umum, proses penyusunan aturan dimulai dari kajian akademik, penyusunan draf rancangan undang-undang, pembahasan antara pemerintah dan DPR, proses revisi sampai disahkan.

Kendati demikian, Mahfud menilai topik ini seharusnya disampaikan Gibran pada debat ke-4 yang membahas soal lingkungan hidup.

Baca juga: Sosok Muara, Relawan Prabowo-Gibran Ditembak OTK, Tokoh Masyarakat di Tempat Tinggalnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini