TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan sudah menerima surat suara Pemilu 2024.
Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan yang memperlihatkan tengah membuka surat suara pemilu tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan pada Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Atas kejadian tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberikan klarifikasi mengapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei melakukan pengiriman kertas suara sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan demografi dan tahun baru China menjadi alasan PPLN Taipei mengirimkan kertas suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal KPU.
Padahal, seharusnya surat suara tersebut dikirimkan kepada pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
Namun, kata Hasyim, PPLN Taipei sudah mengirimkan secara bergelombang pada 18 dan 25 Desember.
Baca juga: KPU: 65 Ribu Surat Suara dari PPLN Taipei Dianggap Rusak dan Tak Masuk Hitungan
Atas peristiwa tersebut, Hasyim pun menyatakan kertas suara itu tidak sah.
Adapun surat suara yang telah dikirim kepada 175.145 pemilih di Taipei tesebut ada sebanyak 31.276 amplop yang berisi total 65.552 lembar surat suara untuk pilpres dan pileg, dikirim melalui metode pos.
"Pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," jelas Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan Hasyim, PMI yang menjadi pekerja migran itu memiliki kondisi demografis dan aturan dari penyedia pekerja yang berbeda-beda.
PMI ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali, bahkan ada yang satu bulan sekali.
Kemudian, adanya tahun baru China di Taiwan pada 8-14 Februari 2024 juga menyebabkan kantor pos tutup sehingga surat tak bisa dikirimkan.
Dari pertimbangan itulah, PPLN Taipei kemudian mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara dengan metode pos lebih awal.
"Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023, jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 sampai 11 januari 2024," kata Hasyim.
Pemilih Diberi Waktu Kembalikan Surat Suara sebelum 15 Februari 2024
Hasyim pun mengatakan pemilih masih mempunyai waktu untuk mengembalikan kertas suara tersebut sebelum ditutup pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Bisa dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh PPLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, Taiwan.
Untuk diketahui, pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode.
Pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kedua, metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.
KPU Anggap 65 Ribu Surat Suara dari PPLN Taipei Rusak
Dalam hal ini, KPU menyatakan puluhan ribu surat suara Pemilu 2024 yang dikirim PPLN Taipei dimasukkan dalam kategori surat suara rusak karena dikirim sebelum jadwal pengiriman yang telah ditetapkan KPU.
Pengiriman surat itu, kata Hasyim, menyalahi ketentuan PKPU lantaran PPLN Taipei mengirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Baca juga: Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau
Padahal, berdasarkan PKPU 25/2023 ditetapkan jadwal pengiriman surat suara melalui pos kepada pemilih berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, atau dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
"Maka kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-Pos," kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kemudian, 65 ribu surat suara yang dikategorikan rusak itu akan disimpan oleh PPLN Taipei.
Selain itu, surat suara yang masuk kategori rusak itu akan di stempel tanda silang pada bagian depan dan tak akan masuk dalam perhitungan catatan surat suara.
Lalu, untuk surat suara pengganti akan dikirim sesuai jumlah.
"KPU akan kirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu untuk menggantikan surat suara rusak. KPU akan meyiapkan 31.276 (amplop surat) suara," katanya.
Bagaimana Sebarannya?
Disampaikan oleh Hasyim, total ada 230.307 amplop yang di dalamnya terdapat 2 surat suara, yakni 1 surat suara pilpres dan 1 surat suara pileg DPR RI yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan.
Semua surat suara tersebut telah diterima oleh PPLN Taipei sejak 23 Desember 2023 lalu.
Kemudian, dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos.
Lalu, sebanyak 31.276 amplop sudh dikirimkan dan diterima oleh pemilih di Taipei dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari TribunJateng.com:
- 929 lembar amplop atau 1.858 surat suara dikirim pada 18 Desember 2023 (gelombang pertama)
- 30.347 lembar amplop atau 60.694 surat suara dikirim pada 25 Desember 2023 (gelombang kedua)
Itu artinya, masih tersisa 143.869 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim ke pemilih di Taipei dan masih mendekam di kantor PPLN.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Danang Triatmojo)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral WNI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU.