TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek anggota partai politik peserta Pemilihan Umum (2024).
Pengecekan data anggota partai politik Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berfungsi untuk mengecek anggota partai politik dengan menggunakan NIK.
Selain itu, dapat juga digunakan untuk mengetahui apakah ada pencatutan NIK sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.
Pasalnya hal tersebut dapat merugikan sejumlah profesi yang tak memperbolehkan orang tersebut terdaftar sebagai anggota parpol.
Lebih lengkapnya, simak cara cek anggota partai politik peserta Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: Akademisi Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi
Cara Cek Data Anggota Partai Politik Pemilu 2024
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot"
5. Klik "Cari"
6. Apabila NIK tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL"
Sementara, apabila NIK terdaftar, halaman akan memunculkan identitas NIK dan Partai Politik.
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik untuk Daftar KPPS 2024