Cara Lapor Pendaftaran NIK Anggota Parpol Tanpa Izin
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Pilih menu "Tanggapan"
3. Pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
4. Klik "Pencatutan data anggota Partai Politik",
5. Klik "Cek Anggota Parpol"
6. Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
7. Klik "Cari".
Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Partai Politik Agustus dan Desember 2023 Menurut Survei Litbang Kompas
Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem