News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2023

Kaleidoskop 2023: Buntut Panjang Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres, Anwar Usman Melawan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan pada 2023 setelah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dikabulkannya gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru tersebut diketahui memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Bila mengacu pada aturan lama, syarat Capres-Cawapres meski berusia 40 tahun.

Sehingga, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.

Namun, atas putusan MK, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK tersebut dibacakan pada Senin (16/10/2023) dan dihadiri 9 hakim konstitusi.

Baca juga: PTUN Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman Hari Ini

Sejumlah pihak bereaksi menyikapi putusan tersebut, terlebih Ketua MK saat itu Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming.

Anwar Usman diketahui merupakan suami dari Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Karena ikatan tersebut, Anwar Usman memiliki hubungan sebagai paman dari Gibran Rakabuming.

Imbasnya muncul plesetan bila MK merupakan kepanjangan dari Mahkamah Keluarga.

Baca juga: MK Kirim Kuasa Hukum Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Tak hanya itu, masyarakat pun melaporkan semuah hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dari 9 hakim konstitusi yang dilaporkan, hanya Anwar Usman yang dijatuhi sanksi berat oleh MKMK.

Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Meskipun Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK, ia tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman

Jimly pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2 x 24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK

Menyikapi putusan MKMK, hakim konstitusi pun menggelar Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Hasilnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," ucap Saldi Isra.

Suhartoyo pun lantas dilantik menjadi Ketua MK, Senin (13/11/2023).

Anwar Usman Ajukan Keberatan Hingga Gugat Suhartoyo ke PTUN

Belakangan, Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Keberatan disampaikan Anwar usman lewat surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan kepada MK.

Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Isi surat tersebut intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Menyikapi hal tersebut, MK pun lantas memberi jawaban atas surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Setelah Ketua MK Suhartoyo menjawab surat keberatan yang diajukan Anwar Usman, lantas muncul gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut diajukan Anwar Usman yang isinya menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Sidang perdana gugatan Anwar Usman di PTUN digelar perdana secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman.

Sedangkan, pihak Tergugat tidak hadir, baik Ketua MK Suhartoyo ataupun kuasa yang mewakilkannya.

Sementara itu, turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak pengajuan sebagai Tergugat Intervensi Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Adapun kuasa hukum dari pihak Denny Indrayana keluar lebih dulu, tepat saat sidang masih berlangsung.

Sidang kemudian berakhir pukul 11.56 WIB.

Ternyata, Kuasa Hukum Anwar Usman mengaku keberatan, Denny Indrayana ikut jadi Tergugat Intervensi dalam gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.

"(Soal Denny Indrayana ajukan permohonan ikut jadi turut tergugat) intinya kita keberatan. Namun dikembalikan kepada majelis," ucap perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky.

Adapun Franky menjelaskan, sidang perdana merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan Anwar usman.

"Masih persiapan. Belum masuk materi. Persiapan-persiapan. Pemeriksaan awal," kata Franky.

Sidang kedua gugatan Anwar Usman pun digelar PTUN, Kamis (14/12/2023).

Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu Oenoen Pratiwi, didampingi dua orang Hakim Anggota dan Panitera yaitu Muhammad.

Dalam kesempatan tersebut MK mengirim empat orang kuasa hukum yang berasal dari pegawai MK.

MK selaku Tergugat diwakili Muhammad Ramlan, Ditya Zuliana, Andhyta Andam Nadia, dan Muhamad Doni Ramdani sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/HK.08/12/2023.

Namun, MK diminta melakukan perbaikan redaksional surat kuasa sebagai perwakilan Pihak Tergugat.

Di antaranya, melengkapi tanda tangan penerima kuasa, serta menyertakan objek gugatan pada persidangan berikutnya.

Sidang selanjutnya digelar Rabu (27/12/2023) dengan agenda perbaikan gugatan Penggugat.

Hingga saat ini, gugatan Anwar usman atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masih bergulir.

Tentunya yang menjadi pertanyaan semua pihak apa yang akan terjadi bila gugatan Anwar Usman di PTUN dikabulkan?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan gugatan Anwar Usman hanya menambah tinggi "tempat jatuh" bagi Anwar Usman.

"Dia sudah terbukti oleh sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) melanggar etik, publik melihat betapa kecurangan di depan mata karena sulit diingkari bahwa yang dia perjuangkan adalah kepentingan keponakannya untuk menjadi cawapres," kata Feri kepada wartawan, Senin (27/11/2023)

Feri melanjutkan, langkah Anwar itu adalah jalan yang janggal, sebab tidak mungkin, perbaikan peradilan konstitusi yang dipimpin MK, dilakukan melalui pengadilan yang berada dibawah pengadilan lain yakni Mahkamah Agung (MA).

Jadi, seolah-olah masalah di dalam MK mau diselesaikan melalui PTUN yang berada di bawah MA.

"Jangan-jangan, pengadilan lain yang sudah direkayasa juga, hendak memperbaiki kesalahan adik ipar Presiden melalui PTUN," ujar Feri.

"Harus diingat, PTUN punya masalah serius terkait putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri. Dan bukan tidak mungkin, PTUN juga akan menjadi alat rekayasa yang sama dalam perpolitikan yang terjadi di MK," ujarnya. (Tribunnews.com/ reza deni/ ibriza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini