Mundurnya jadwal pengumuman keputusan tersebut lantaran Bawaslu masih melakukan pendalaman perihal dugaan pelanggaran tersebut.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain."
"Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung, tapi mereka akan rampungkan," kata Benny.
Terkait kasus ini, Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu.
Namun Bawaslu Jakpus menyatakan, proses klarifikasi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI.
Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Jakpus bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil, namun secara keseluruhan.
Termasuk, terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut.
Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).
Namun, ia kembali mengaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)