Kamhar mengklaim aksi Gus Miftah itu adalah sedekah bagi masyarakat.
"Namun jika dicermati videonya, tak ada unsur yang bisa dikategorikan sebagai kampanye. Lebih pasnya sebagai bentuk sedekah dari Gus Miftah kepada masyarakat."
"Jelas terlihat orang dewasa dan anak kecil disantuni. Jadi ini menggugurkan tudingan bermotif politik elektoral," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua TKN Yakin Elektabilitas Prabowo Bisa Tembus 50 Persen, Bagaimana Kubu Ganjar dan Anies?
Kamhar juga mengungkapkan dalam acara bagi-bagi uang tersebut, tidak tampak adanya atribut dari Prabowo-Gibran.
"Lagipula tak nampak atribut paslon tertentu yang menjadi salah satu tanda bisa diduga sebagai kegiatan untuk paslon kontestan Pemilu," tuturnya.
Namun, ketika ditanya soal ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo, Kamhar menyebut yang bersangkutan adalah simpatisan.
Menurutnya, apa yang dilakukan orang tersebut tidak melanggar aturan.
"Itu (orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo) simpatisan paslon. Tak ada larangan untuk itu," katanya.
Baca juga: Prabowo Ungkap Alasan Pinang Gibran: Ini Wakil yang Saya Pilih Dengan Penuh Risiko
Lebih lanjut, Kamhar mengajak masyarakat untuk mencermati dinamika Pemilu 2024 saat ini agar tidak terjebak dalam fitnah.
"Memang, Gus Miftah bagian dari TKN Prabowo-Gibran, namun bukan berarti setiap aktivitas sosial kemasyarakat yang dilakukannya adalah bentuk kampanye paslon."
"Oleh karena itu, kami mengajak semua untuk lebih cerdas dan cermat dalam mencermati dinamika di tahun politik ini, agar tak terjebak pada fitnah dan hal-hal yang menyebabkan kegaduhan," tukasnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, untuk menanggapi apakah ada pelanggaran terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024