News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Duduk Perkara TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus, Buntut Gibran Dipanggil

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dan pengurus memberi keterangan pers soal pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Pusat ke DKPP, Rabu (3/1/2024), buntut pemanggilan terhadap Gibran yang diduga melanggar aturan kampanye.

TRIBUNNEWS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melaporkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2024).

Pelaporan ini buntut pemanggilan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga melanggar aturan kampanye.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP.

Menurut Fritz, Bawaslu Jakpus tidak bersikap profesional dalam mengirimkan surat undangan pemanggilan terhadap Gibran yang tertanggal 2 Januari 2023.

Artinya, lanjut Fritz, undangan itu cacat formil lantaran tahun yang dicantumkan, berarti pemeriksaan berlangsung pada tahun lalu.

Baca juga: 3 Alasan TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Jajaran Bawaslu Jakpus ke DKPP

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat dan DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

"Seperti kami sampaikan, kami tidak mungkin memutar (waktu) untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," imbuh dia.

Fritz menambahkan, pemanggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran dianggap telah 'kedaluwarsa'.

Alasannya, menurut Fritz, Bawaslu Jakpus hanya memiliki waktu tujuh hari setelah laporan atau temuan dugaan pelanggaran kampanye, untuk memanggil Gibran.

"Bawaslu (punya waktu) tujuh hari sejak diketahui (laporan atau temuan dugaan pelanggaran)."

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakpus untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," urai Fritz.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan apa yang dilakukan GIbran di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu, bukan pelanggaran.

Lantaran, Fritz menilai saat itu kegiatan Gibran tidak memuat unsur-unsur kampanye, seperti tak membawa lat peraga atau ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) nomor urut dua.

“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, sebelumnya mengklaim memperolah bukti baru soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat bagi-bagi susu di CFD.

Temuan itu rencananya bakal diklarifikasi secara langsung pada Gibran.

Pria yang akrab disapa Sonny ini memastikan pihaknya akan konsisten untuk mengusut kasus tersebut.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Gibran akan Klarifikasi ke Bawaslu Jakpus

Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka didampingi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan relawan Kipasan, blusukan memantau harga pangan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2023). (Istimewa)

Baca juga: Hari ini, Gibran Rakabuming akan Beri Klarifikasi ke Bawaslu soal Pembagian Susu Gratis di CFD

Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu hari ini.

Rencananya, permintaan klarifikasi dari Gibran akan dilakukan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.

Meski demikian, Bawaslu Jakpus enggan membeberkan materi-materi yang bakal diklarifikasi terhadap Gibran.

"Waduh, itu 'kan materi. Nggak bisa diungkapkan di sini."

"Itu sifatnya masih rahasia," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakpus, Dimas Triyanto Putro, Selasa.

Dimas justru meminta kepada publik untuk dapat menunggu hasil klarifikasi jika Gibran benar hadir pada pemanggilan hari ini.

Dimas menyebut nantinya hasil klarifikasi akan langsung dijadikan kajian terakhir pihaknya dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran.

"Kalau memang nanti Mas Gibran datang, kita tunggu nanti hasil klarifikasinya seperti apa."

"Dan nanti kita akan ada buat kajian akhir. Apakah itu masuk dalam pelanggaran atau bukan," tutur dia.

Lebih lanjut, Dimas menyatakan hari ini adalah batas akhir kerja Bawaslu Jakpus selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.

Nantinya, hasil kajian itulah yang akan disampaikan kepada publik termasuk soal apa yang disampaikan oleh Gibran.

"Kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok."

"Pokoknya besok (hari ini) batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," tukas dia.

Gibran akan Didampingi TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kanan) saat menggelar konferans? pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Konferensi pers ini terkait pemanggilan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu saat car free day. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Caleg PSI Ikut Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Dugaan Hoaks 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres

Terpisah, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan Gibran Rakabuming Raka akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus hari ini.

Rencananya, Gibran akan didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran (Alpha) yang juga eks Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Menurut Habiburokhman, pemanggilan terhadap Gibran sebenarnya tidak memenuhi unsur kelayakan lantaran tidak sampai 1x24 jam.

Pasalnya, TKN Prabowo-Gibran baru menerima surat panggilan pada Selasa pukul 17.35 WIB.

Sementara, dalam surat itu, Gibran diminta hadir pada Rabu pukul 13.00 WIB.

"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa.

"Karena beliau berkeras memenuhi panggilan dan insitusi apapun, beliau menghormati institusinya."

"Tapi, substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu kota administrasi Jakarta pusat," imbuh dia.

Diketahui, berdasarkan surat pemanggilan pertama yang dikirim Bawaslu Jakpus, seharusnya Gibran menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin.

Namun, pemeriksaan itu diundur pada Rabu siang.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini