TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan menghadiri pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Rabu (3/1/2024).
Gibran dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu saat bagi-bagi car free day (CFD) di Jakarta.
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran. Sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok (hari ini)," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima surat panggilan yang dikirimkan Bawaslu Jakpus pada Selasa hari ini pukul 17.35 WIB.
Dalam surat itu, Gibran direncanakan akan dipanggil ulang pada pukul 13.00 WIB, Rabu (3/1/2024) hari ini.
"Sebetulnya ini tidak sampai 1 x 24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," ucapnya.
Baca juga: Gegara Panggil Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua Hingga Anggata Bawaslu Jakpus ke DKPP Besok
Dia memastikan Gibran tetap ingin datang pemanggilan Bawaslu besok.
Menurut dia putra sulung Presiden Jokowi itu ingin menghormati setiap pemanggilan dari institusi apapun.
"Karena beliau berkeras memenuhi panggilan dan insitusi apapun, beliau menghormati institusinya.
Tapi substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu kota administrasi Jakarta pusat," tukasnya.
Rencananya, Gibran akan ditemani oleh Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha) sekaligus mantan Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Dugaan Pelanggaran
Gibran dipanggil Bawaslu diduga melakukan pelanggaran pemilu karena saat CFD di Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023, Wali Kota Solo itu membagikan susu ke warga dan anak-anak.
Hanya saja dalam pemanggilan yang dijadwalkan siang kemarin, Gibran Rakabuming tak terlihat hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
"Jangan mangkir kalau ya inilah, mungkin beliau juga sibuk," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, Dimas tak mempermasalahkan hal tersebut, sebab kata dia, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran itu tetap berjalan.
Terlebih sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah menerima klarifikasi dari beberapa pihak yang juga berada di acara tersebut.
Mereka yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kader PAN Sigit Purnomo alias Pasha Ungu serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Hasilnya akan Diumumkan
Bawaslu Jakarta Pusat akan mengumumkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu Gibran.
Sebab hari ini merupakan batas akhir kerja Bawaslu Jakarta Pusat selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.
"Kami tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok, pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di kantornya, Selasa (2/1/2024).
Kata Dimas, hasil kajian dari Bawaslu Jakarta Pusat itu berbarengan dengan pemanggilan kembali terhadap Gibran.
Sebab, pada pemanggilan pertama yang harusnya dijadwalkan pada siang tadi, Wali Kota Solo itu tidak hadir penuhi undangan Bawaslu Jakarta Pusat.
Dia menyebut, pihaknya akan langsung berkirim surat pada sore ini ke markas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Ada, hari ini suratnya akan kita kirim. ke kantor slipi dong kantor TKN," kata dia.
Meski begitu, Dimas menyatakan, pihaknya tidak mendesak Gibran Rakabuming untuk hadir.
Namun, kata dia, jika Gibran tak hadir maka pihaknya akan mengambil keputusan tanpa klarifikasi dari Gibran.
Sebab, proses permintaan klarifikasi ini akan berakhir pada esok hari, atau tepat 14 hari setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Ya saya sih tidak mau memaksa pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karna memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga. Jam 1 siang," tukas dia.
Penulis: Igman/Rizki