News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pernyataan Cawapres Hari Ini: Mahfud Ingatkan soal Netralitas Pemilu hingga Singgung Pilihan Rakyat

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam RI Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (3/1/2024). - Pernyataan cawapres hari ini, Rabu (3/1/2024), Mahfud bicara soal netralitas Pemilu pada Februari mendatang hingga menyinggung pilihan rakyat.

"Nanti cross check-nya bisa di sini, apakah laporan-laporan itu jalan atau tidak. Kita akan kontrol di sini, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat 15," kata dia.

Mahfud Angkat Bicara soal Video WNI di Malaysia yang Tak Masuk DPT

Mahfud MD kembali berinteraksi dengan masyarakat melalui Live TikTok dan Instagram. - Pernyataan cawapres hari ini, Rabu (3/1/2024), Mahfud bicara soal netralitas Pemilu pada Februari mendatang hingga menyinggung pilihan rakyat. (HO)

Soal video Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang mengklaim tak masuk daftar pemilih tetap (DPT), Mahfud mengaku akan mendalami video tersebut, meskipun sebelumnya belum mendengar kabar itu.

Adapun, dalam video tersebut dinarasikan ada dugaan kesengajaan yang dilakukan untuk mengarahkan suara ke paslon tertentu.

"Belum, saya baru mendengar juga, tapi nanti kita dalami. Itu soal KPU. Tapi begini, soal penetapan DPT dan sebagainya itu kan ada tahapannya."

"Tahapannya bukan sekarang, sudah jauh-jauh hari. Kalau itu ada yang tidak masuk bagaimana ceritanya biar KPU yang menjelaskan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Serangan Terbaru Kubu Ganjar-Mahfud ke Prabowo, Sindir Gaya Blusukan hingga Balasan Menohok TKN

Kemudian, ketika ditanya lebih lanjut apakah akan ada koordinasi dengan KPU perihal video tersebut, Mahfud menegaskan KPU adalah lembaga independen.

"Ya KPU itu lembaga independen. Kalau memang ada yang tidak benar kita sampaikan," kata Mahfud.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT. Mereka masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Mahfud Bahas soal Pilihan Rakyat

Masih dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga sempat menyinggung mengenai pilihan masyarakat saat Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini