TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran, Muara (50) di Sampang, Madura, telah memasuki babak baru.
Kini polisi telah menetapkan tiga tersangka dan sudah ditahan per Rabu (3/1/2024).
Adapun ketiga tersangka merupakan warga Sampang berinisial S, H, dan W.
Dari tersangka yang telah ditetapkan itu, salah satunya merupakan kepala desa (kades).
Hal ini diumumkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto.
Baca juga: Relawan di Sampang Madura Ditembak OTK, Begini Respons Gibran
Dirmanto mengungkapkan setelah penetapan, rumah para tersangka pun digeledah.
"Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Dirmanto mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam (sajam) dan ponsel.
Selain itu, sambungnya, senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk menembak Muara masih diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.
"Untuk senpi yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor," terangnya.
Motif Belum Diketahui
Dirmanto mengungkapkan tentang motif penembakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan lantaran masih dalam proses penyelidikan.
Senada, dia juga belum bisa memberikan keterangan tentang hubungan dari ketiga tersangka yang sudah ditetapkan.
"Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya setelah nanti semua akan dirilis," tegasnya.