4. Apa yang Anda ketahui tentang Pengawas TPS?
Jawaban: Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020 pasal 1 ayat 11, pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu tugas pengawasan di tingkat Kelurahan/Desa.
5. Apa tugas dari Pengawas TPS?
Jawaban: Mengawasi pra-pemungutan, proses pemungutan, penghitungan suara, dan melaporkan hal-hal yang terjadi di TPS pada pengawas tingkat desa.
6. Apa yang Anda lakukan jika terpilih Pengawas TPS Pemilu 2024?
Jawaban: Saya akan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam mengawasi TPS agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).
7. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi Pengawas TPS?
Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin pemilu dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?
Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan/desa setiap saat.
9. Apakah Anda pernah menjadi Pengawas TPS?
Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)
Misal: Ya, saya sudah pernah menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 dan Pemilukada 2021.
Jawaban lain: Saya belum pernah menjadi Pengawas TPS. Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti seleksi Pengawas TPS.