TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak pada 14 Februari 2024.
Seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan memilih pemimpin rakyat sesuai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Seluruh aturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lantas pada Pemilu 2024 memilih apa saja?
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Baca juga: Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan surat suara dengan warna yang berbeda pada masing-masing sosok yang akan dipilih.
Adapun perbedaan warna surat suara pada Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Deepfake Kelabui Jutaan Calon Pemilih di Asia Jelang Pemilu
Cara Mencoblos pada Pemilu 2024
1. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Sri Juliati)