News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah, Maksimal 15 Januari 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Mahasiswa luar daerah yang hendak mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 wajib melakukan sebelum 15 Januari 2024. Simak cara dan prosedur.

TRIBUNNEWS.COM - Simak prosedur atau tata cara pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 bagi mahasiswa luar daerah.

Mahasiswa atau pelajar dari luar daerah yang tinggal tidak sesuai dengan alamat di KTP atau domisili, tetap dapat menggunakan haknya untuk mencoblos saat Pemilu 2024.

Caranya, mereka dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada saat Pemilu 2024 dengan membawa sejumlah bukti pendukung.

Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas mengatakan, bukti pendukung tersebut adalah surat keterangan mahasiswa aktif.

"Surat keterangan mahasiswa aktif tersebut wajib ditandatangani dan diberi stempel/cap basah dari pihak kampus atau sekolah," kata dia kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023).

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024

Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah

Selain membawa bukti pendukung, mahasiswa atau pelajar luar daerah juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Dokumen tersebut diserahkan atau ditunjukkan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU baik di wilayah asal maupun tujuan.

Inilah prosedur pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi mahasiswa atau pelajar luar daerah:

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Devid mengungkapkan, jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS bagi mahasiswa atau pelajar luar daerah dilakukan maksimal Senin, 15 Januari 2024.

Sehingga masih ada waktu sekira 11 hari untuk mengurusi pindah memilih atau TPS, terhitung dari Kamis hari ini.

"Jadi bagi teman-teman mahasiswa yang ingin pindah memilih, lebih baik diurus sekarang dan secepat mungkin."

"Bisa dengan datang ke PPS, PPK, atau KPU di wilayah asal atau tujuan," tegasnya.

Diketahui, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi menjadi satu alasan diperbolehkannya seseorang untuk menggunakan layanan pindah memilih pada Pemilu 2024.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Selain alasan tersebut, inilah alasan pindah memilih lainnya yang jangka waktu pengurusannya akan ditutup pada 15 Januari 2024:

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6. Menjalani rehabilitasi narkoba

7. Bekerja di luar domisili

8. Pindah domisili

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memberikan sambutan dalam konferensi pers terkait Update Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."

"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini