TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lalu, kapan hari terakhir mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024?
KPU melalui akun Instagram-nya menyampaikan, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua jadwal.
Pertama, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS akan ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa
Jadwal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS dengan alasan:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja di luar domisili