News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada tahap pertama akan ditutup pada 15 Januari 2024. Ini syarat dokumen dan tata cara pindah memilih.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

Layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lalu, kapan hari terakhir mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024?

KPU melalui akun Instagram-nya menyampaikan, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 dibagi menjadi dua jadwal.

Pertama, hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS akan ditutup pada 15 Januari 2024.

lihat foto Jadwal hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada tahap pertama akan ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Jadwal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah TPS dengan alasan:

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6. Menjalani rehabilitasi narkoba

7. Bekerja di luar domisili

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini