News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kapan Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih atau TPS pada Pemilu 2024? Ini Jadwalnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal hari terakhir mengurus pindah memilih atau pindah TPS pada tahap pertama akan ditutup pada 15 Januari 2024. Ini syarat dokumen dan tata cara pindah memilih.

- KTP-el atau Kartu Keluarga

- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

- Bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas atau karena kuliah, bawa surat keterangan mahasiswa aktif yang ditandatangani dan cap basah dari perguruan tinggi

Tata Cara Pindah Memilih

Inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024, dikutip kpu.go.id:

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung alasan pindah memilih

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini