TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Roy Suryo, Najmi Salsabila, mengatakan kliennya bakal menempuh jalur hukum jika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, tidak menggubris hingga somasi ke-3.
Najmi mengatakan somasi ke-3 bakal dilayangkan jika somasi ke-2 tidak digubris oleh Hasyim.
Alhasil, dia mengungkapkan pihaknya masih menunggu itikad baik Hasyim lewat somasi ke-2 yang sudah dilayangkan pada Rabu (3/1/2024) lalu.
"Jangan berandai-andai dulu, kita tunggu sampai somasi ke-3 menunggu itikad baik dari Saudara Hasyim Asy'ari dulu untuk menjawab somasi tersebut."
"Langkah selanjutnya kita putuskan setelah mengkaji niat dan itikad baik yang bersangkutan dulu," kata Najmi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Roy Suryo Kembali Somasi Ketua KPU Hasyim Asyari, Ajak Bertemu Buntut Tudingan Tukang Fitnah
Lebih lanjut, Najmi mengatakan langkah hukum yang diambil bakal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan sepengetahuan dari Roy Suryo.
"Langkah hukum akan kami ambil pastinya apabila Ketua KPU tidak menggubris somasi dari kami, dan langkah apa yang akan diambil tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil keputusan bersama dari tim."
"Namun, semua itu akan jelas harus sepengetahuan klien kami Pak Roy Suryo," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali melayangkan somasi kepada Hasyim setelah somasi sebelumnya tidak digubris olehnya.
Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, Roy Suryo mengundang Hasyim untuk bertemu pada 8 Januari 2024 di kantor tim kuasa hukumnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Agenda penyelesaian atas permasalahan klien kami dengan saudara KRMT Roy Suryo," demikian tertulis dalam surat somasi tersebut.
Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Layangkan Somasi ke Hasyim
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.
Lantas, Hasyim pun menyebut Roy sebagai tukang fitnah buntut tudingannya tersebut.