News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Caleg PSI Ikut Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Dugaan Hoaks 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Pakar telematika, Roy Suryo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ternyata juga melaporkan pakar telematika, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri soal tudingan 3 mikrofon yang dipakai Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres beberapa waktu lalu.

Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon.

Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.

“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil. Bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Roy Suryo Sudah Tahu Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mic saat Debat

Muannas menambahkan upaya pelaporan itu juga dilakukan sebagai peringatan agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong terkait penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karenanya, ia berharap Bareskrim dapat segera mengusut dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Roy Suryo sehingga dapat menimbulkan efek jera.

"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya Dilaporkan PILAR 08

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan 3 mikrofon yang disebut digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (Cawapres).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini