News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Putusan Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Aturan CFD, Anies Harap Proses Pemilu Berjalan Lancar

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anies tak ingin komentari putusan Bawaslu Jakpus yang nyatakan Gibran elanggar aturan karena telah membagikan susu saat momen Car Free Day (CFD). Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah proses Pemilu 2024 berjalan lancar dan urusan kampanye dapat adil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Capres nomor urut 1, Anies Baswedan bicara soal putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan capres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena telah membagikan susu saat momen Car Free Day (CFD).

Anies mengaku tidak ingin mengomentari putusan tersebut. 

"Saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada," kata Anies kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah proses Pemilu 2024 berjalan lancar dan urusan kampanye dapat adil.

"Jangan ada yang dihalangi, jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional," pungkas Anies.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.

Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Baca juga: Aksi Bagi Susu di CFD, Gibran Bisa Disanksi Teguran hingga Dapat Surat Daftar Hitam

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini