News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

NasDem Desak PPATK Ungkap Bendahara Parpol yang Terima Uang dari Luar Negeri: Buka Semua Namanya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang dolar AS. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap nama-nama bendahara parpol penerima aliran dana dari luar negeri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap nama-nama bendahara parpol penerima aliran dana dari luar negeri.

Ada pun sebelumnya PPATK menemukan aliran dana Rp195 miiar dari luar negeri ke rekening bendahara 21 partai politik pada tahun 2023.

Baca juga: Bareskrim Polri Belum Terima Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024

"Langsung buka saja semua nama-namanya. Jangan cuma jumlah uangnya yang disebut," kata Sahroni kepada wartawan Jumat (12/1/2024).

Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang bermitra dengan PPATK, Sahroni mengingatkan PPATK untuk menyerahkan dugaan aliran uang haram ke parpol tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebab PPATK jangan hanya melempar isu yang membuat gaduh publik. Sebab itu, Komisi III DPR juga membuka peluang untuk memanggil PPATK, usai masa reses berakhir.

Baca juga: Menunggu Taji KPK, Bareskrim dan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Caleg dan Politisi

"Kalau terindikasi dan diduga ada money laundry dilanjutkan ke penegakan hukum. Jadi jangan setengah-setengah," ujarnya.

PPATK Temukan Aliran Dana Dari Luar Negeri Diterima 21 Bendahara Parpol

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode 2022 hingga 2023.

Namun tak dibeberkan lebih rinci daftar parpol yang dimaksud.

Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali.

Pada 2022 sendiri, ada 8.270 transaksi di rekening bendahara parpol terkait pendanaan dari luar negeri.

"Ini bendahara bukan umum, bendahara di semua diwilayah dan segala macam. Dari 21 parpol kita temukan itu tahun 2022 ada 8.270 transkasi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Total transaksi terkait pendanaan dari luar negeri itu kemudian meningkat di tahun 2023, menjadi 9.164 kali.

Begitu pula dengan nominalnya, pada tahun 2022 sebesar Rp 83 miliar, menjadi Rp 195,8 miliar lebih pada tahun 2023.

"Kemudian meningkat pada 2023. Jadi mereka termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri," kata Ivan.

Selain bendahara parpol, pendanaan dari luar negeri juga diterima para calong anggota legislatif (caleg) yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga: PPATK Sebut Rp 12 Miliar Uang Tindak Pidana Narkotika Mengalir ke Oknum Petugas Lapas

Dalam hal ini, PPATK mengambil sampel dari 100 daftar calon tetap (DCT) dengan nilai transaksi tertinggi.

Sepanjang tahun 2023 dari 100 sampel tersebut, ditemukan penerimaan dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun.

"Ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Selain menerima, PPATK juga mencatat pengiriman uang ke luar negeri oleh para caleg yang mencapai Rp 5,8 triliun di sepanjang 2023.

Kemudian ada pula transaksi terkait pembelian barang di luar negeri yang mencapai Rp 592,5 miliar.

Menurut Ivan, barang-barang yang dibeli ini terkait dengan upaya kampanye para caleg untuk bertarung di Pemilu 2024.

"Ada laporan transkasi pembelian barang yang ini secara tdk langsung kita ketahui mengenai upaya kampanye dan segala macam," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini