Sebelumnya, polisi mengungkapkan sudah menangkap pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies saat tengah live TikTok
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku yang berinisial AWK (23) ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.
“Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Pasuruan, Jawa Timur atau tepatnya TKP-nya di Jember,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Sandi mengatakan AWK mengakui telah melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies.
Kini, sambungnya, penyelidikan terhadap AWK masih berlanjut.
“Yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar, dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh TIm Gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur,” katanya.
Namun, terkait motif pelaku melakukan pengancaman tersebut, Sandi masih enggan untuk memberikan penjelasan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Saat ini tim lagi mendalami, baik untuk motifnya, kemudian hal-hal lainnya yang nanti bisa kita informasikan berikutnya,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Pengancaman Anies Baswedan Tak Terafiliasi dengan Parpol atau Paslon Tertentu
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari akun pengguna X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar dan memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024