Pada saat itu, dia diancam bakal dipenggal oleh pria bernama Hermawan Susanto alias Wawan.
Adapun ancaman tersebut disampaikan Wawan saat berdemo di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada 10 Mei 2019 yang bersamaan dengan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan bernada ancaman itu disampaikan Wawan lewat rekaman video yang kemudian viral di media sosial.
Wawan pun ditangkap oleh polisi di Bogor pada 12 Mei 2019 dan disangkakan dengan pasal makar usai sebelumnya dilaporkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin.
Kemudian, kasus ini pun dinaikan statusnya dan pelaku disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Singkat cerita, pada sidang dengan agenda vonis pada 12 Maret 2020, hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara terhadap Wawan lantaran dinyatakan bersalah melakukan provokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP juncto Pasal 110 KUHP ayat 2.
Kendati demikian, Wawan juga dinyatakan bebas usai sidang karena vonis hakim adalah masa penahanan Wawan sejak ditangkap oleh polisi.
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara.
SBY Terancam Dibunuh Lewat Cara Mistis
Sementara itu, SBY pernah mendapat ancaman pembunuhan dengan cara mistis ketika menjadi capres di Pilpres 2009.
Dalam buku yang ditulisnya berjudul Selalu Ada Pilihan dikutip dari Kompas, SBY mengaku memperoleh ancaman pembunuhan ketika berada di kediamannya di Cikeas, Bogor.
Pada saat itu, di Minggu Pagi, SBY bercerita bahwa peristiwa berawal ketika mendiang istrinya, Ani Yudhoyono sedang membaca majalah di ruang keluarga.
Baca juga: Kronologi Pelaku yang Ancam Tembak Anies Ditangkap: Sedang Antar Bawang, Disaksikan Kakak dan Ayah
Sedangkan dirinya tengah beraktivitas di ruang perpustakaan.
Kemudian, secara tiba-tiba, Ani berteriak lantaran melihat asap hitam tebal tengah berputar di langit ruangan.
SBY menyebut bahwa asap hitam itu terbang ke arah timur dan dianggapnya bakal mengarah ke kamarnya.